HUKUM PUASA UNTUK WANITA HAMIL DAN MENYUSUI
Bismillahirrahmanirrahim, alhamdulillah puji syukur pada Allah yang mana sampai saat ini penulis masih diberikan umur panjang serta kesehatan badan oleh Allah Subahanahuwata’ala, shalawat beserta salam senantiasa kita sanjung sajikan kepada yang mulia baginda Nabi Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, beserta Ahlul Bait dan para Shahabat beliau. Karna dengan asbab merekalah dengan izin Allah Dienul Islam tersebar di muka bumi ini hingga telah sampai kepada kita saat ini.
Bulan Ramadhan sudah di ambang pintu, saya pikir ada baik nya membagi bagi ilmu buat bekal buat akhirat nanti hehehe, karna Nabi kita juga berpesan walaupun kita mempunyai sedikit ilmu maka sampaikanlah, walau sedikit tapi manfaatnya sangat besar. kali ini saya ingin membahas sedikit tentang
“HUKUM BERPUASA BAGI WANITA YANG SEDANG HAMIL ATAU MENYUSUI”
Orang hamil dan menyusui diperbolehkan meninggalkan puasa, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam, “Allah membebaskan bagi orang hamil dan menyusui puasa” (H.R. Imam Ahmad dan Abu Daud).
Hal ini dipantau dari 2 (dua) keadaan :
1. Apabila sang ibu merasa berat untuk berpuasa mual-mual, lemes, capek, dalam arti kata sang ibu takut terhadap kesehatan dirinya sendiri (memikirkan keadaan sendiri). Maka pada saat itu diperbolehkan berbuka puasa, kemudian setelah selesai Ramadhan sang ibu hanya mempunyai 1 kewajiban saja, yaitu mengkhaza puasa tanpa membayar fidiyah, karena sang ibu hanya takut pada keadaan diri sendiri.
2. Apabila sang ibu merasa kuat, tidak merasa berat berpuasa, akan tetapi kasian dan khawatir akan kesehatan sang bayi yang dikandung nya, berarti sang ibu sudah memikirkan orang lain (bayi), maka hal ini juga diperbolehkan untuk tidak berpuasa akan tetapi setelah bulan puasa berakhir sang ibu di kenakan 2 kewajiban yaitu mengkhaza dan membayar fidiyah. Alasan membayar fidiyah karena sang ibu tidak takut terhadap diri sendiri akan tetapi takut terhadap kesehatan sang bayi (memikirkan orang lain).
Cara membayar fidiyah sebanyak satu mut atau 6,7 Ons, diberikan kepada orang fakir setiap meninggalkan puasa.
Hanya sekian saja sedikit ilmu yang dapat saya hadirkan di blog yang amat sangat sederhana ini “maklum ane lagi belajar ngeblog” , oh iya ada yang lupa, referensi di atas ane kutip dari tausyiah Guru yang mulia yaitu Buya Yahya pimpinan Ponpes Al-Bahjah Cerbon dalam edisi tanya jawab seputar Ramadhan. Semoga sedikit ilmu ini bisa bermanfaat bagi penulis sendiri dan juga buat pembaca sekalian, dan semoga Allah memberi kita semua umur panjang sehingga dapat kita nikmati bulan Ramadhan yang penuh pengampunan dosa, yang hanya tinggal menghitung hari saja, Aamiiin ya Rabbal ‘Alamin.
YSY Blog Selasa 20 April 2015_23:01 WIB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar